A. Pengertian
Kalam merupakan salah satu istilah dalam ilmu nahwu mengenai kata dan susunannya. Istilah-istilah lain terkait kata dan susunannya dalam ilmu nahwu ini adalah: Kalimat, Kalim dan Qoul. Berikut adalah pembahasan mengenai hal-hal tersebut:
1. Kalimat
Kalimat dalam istilah ilmu nahwu didefinisikan dengan:
اللفظة الواحدة التى تتركب من بعض الحروف الهجائية، وتدل على معنى جزئى؛ أىْ: "مفرد"
Suatu lafadz yang tersusun dari sebagian huruf ejaan dan mengandung arti tunggal
Ada juga yang mendefinisikannya –secara sederhana- dengan “قول مفرد” (ucapan atau perkataan mufrad). Adapun maksud mufrad dalam bab ini adalah:
ما لا يدلّ جزءُه على جزء معنى ه
Sesuatu yang unsur-unsurnya tidak mengandung makna
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa kalimat dalam istilah ilmu nahwu sama dengan “kata” dalam bahasa Indonesia. Sebagai contoh, misalnya kalimat “زيد” yang terdiri dari beberapa unsur, yaitu zai, ya dan dal, yang mana kesemuanya itu tidak mengandung arti sama sekali. Dalam bahasa Indonesia hal yang seperti itu disebut dengan “kata”.
Terdapat tiga bentuk kalimat dalam bahasa arab, yakni: kalimat isim (contoh: “زيد”), kalimat fi’il (contoh: “قام”( dan kalimat haraf (contoh: “إنْ”).
2. Kalim
Kalim merupakan istilah kedua mengenai kata dan susunannya. Kalim dapat diartikan dengan:
ما تركب من ثلاث كلمات فأكثر, سواء أفاد أو لم يفد
Sesuatu yang tersusun dari tiga kalimat atau lebih, baik berfaedah ataupun tidak.
Dari definisi ini, dapat dipahami bahwa suatu susunan dapat dikatakan kalim apabila di dalamnya terdapat unsur tiga kalimat sebagaimana dijelaskan di atas, yakni isim, fiil dan haraf, tanpa mengharuskan adanya unsur berfaedah. Sebagai contoh bisa dilihat dari dua susunan berikut ini:
إن قام زيد, susunan kalim yang tidak berfaedah
قد قامت الصلاة, susunan kalim yang berfaedah (bisa juga dianggap kalam).
3. Kalam
Kalam dalam istilah ilmu nahwu didefinisikan dengan:
اللفظ المركب المفيد بالوضع
Lafadz yang merangkap serta berfaedah dengan bentuk bahasa arab
Untuk bisa memahami pengertian kalam di atas, nampaknya harus diketahui terlebih dahulu maksud daripada empat hal yang menjadi batasannya, yakni lafadz, murakkab, mufid dan wadla’.
a. Lafadz
Lafadz dalam hal ini diartikan dengan:
الصوة المشتمل على بعض الحروف الهجائية
Suara yang mencakup terhadap sebagian huruf ejaan
Dari sini dapat dipahami bahwa batasan pertama dalam kalam adalah harus berbentuk ucapan atau suara yang mencakup terhadap sebagian huruf ejaan (suara yang bisa dipahami), tidak boleh berbentuk tulisan, isyarat dan lain sebagainya.
b. Murakkab
Murakkab dapat didefinisikan dengan:
ما تركب من كلمتين فأكثر
Sesuatu yang tersusun dari dua kalimat atau lebih
Hal ini jelas memberi pengertian bahwa kalam harus berupa susunan atau deretan dari beberapa kalimat. Dengan demikian tidak bisa dikatakan kalam apabila hanya terdiri dari satu bentuk kalimat saja, seperti kalimat mufrad dan lain sebagainya.
c. Mufid
Batasan ketiga dalam kalam adalah mufid. Mufid dalam istilah ilmu nahwu didefinisikan dengan:
ما دل على معنى يحسن السكوت عليه
Sesuatu yang mempunyai makna yang sudah dianggap bagus.
Batasan ini memberi pemahaman bahwa suatu rentetan suara atau pembicaraan dapat dianggap sebagai kalam manakala telah mengandung makna yang sudah dianggap bagus atau baik. Hal ini bisa digambarkan dengan tidak perlunya pendengar untuk menunggu kelanjutan (penyempurna) pembicaraan orang yang berbicara.
Adapun rentetan suara yang dianggap belum mengandung makna yang bagus atau baik sebagaimana dijelaskan di atas, itu tidak bisa dikatakan kalam. Seperti misalnya rangkaian idhafat (contoh: غلام يدِ), rangkaian tarkib mazji (contoh: بعلبكَ) dan lain sebagainya.
d. Wadla’
Wadla’ merupakan batasan terakhir dalam kalam. Wadla’ menurut pendapat yang “paling benar”, diartikan dengan “bahasa arab”. Dengan kata lain, suatu susunan pembicaraan baru bisa dianggap kalam apabila berbentuk bahasa arab. Dengan demikian, rentetan suara -walaupun berfaedah- yang tidak berbentuk bahasa arab itu tidak dapat dinamakan kalam.
Dari penjelasan mengenai batasan-batasan kalam di atas, dapat disimpulkan bahwa kalam adalah suatu rentetan suara atau pembicaraan berbahasa arab yang sudah dianggap bermakna baik/bagus. Secara sederhana, susunan kalam ini dapat digambarkan dalam tiga bentuk susunan berikut:
• Fiil dan fa’il (terdiri dari kalimat fiil dan isim), seperti: قام زيد
• Mubtada dan Khabar (terdiri dari kalimat isim dan isim), seperti: زيد قائم
• Syarat dan jawab (terdiri dari tiga bentuk kalimat, yakni isim, fiil dan haraf), seperti: إن قام زيد قام عمرو.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar